Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyesalkan terjadinya kasus AAL, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan yang divonis bersalah dalam pencurian sandal jepit milik polisi.
Saya sangat menyesalkan apa yang saya rintis dahulu, sekarang ini dibiarkan. Kementerian Hukum sekarang lebih peduli pada pencitraan sehingga substansi rasa keadilan masyarakat tidak tersentuh lagi.
-- Patrialis Akbar
Kasus tersebut, kata Patrialis, terjadi akibat penegak hukum tak pahami konsep restorative justice atau keadilan restoratif.
Kementerian Hukum di bawah pimpinan Menteri Amir Syamsudin dan Wakil Menteri Denny Indrayana turut bertanggung jawab atas terjadinya kasus tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum terlalu sibuk mengurus pencitraan daripada memikirkan dan mempromosikan keadilan restoratif kepada aparat penegak hukum.
"Saya sangat menyesalkan apa yang saya rintis dahulu, sekarang ini dibiarkan. Kementerian Hukum sekarang lebih peduli pada pencitraan sehingga substansi rasa keadilan masyarakat tidak tersentuh lagi," kata Patrialis, Kamis (5/1/2012).
Menurut Patrialis, Kementerian Hukum --pada masa kepemimpinannya--telah menggalang kerja sama dengan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam forum Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian).
Keempat lembaga tersebut sudah menyepakati untuk memberi tempat bagi keadilan restoratif dalam menyelesaikan suatu kasus. Artinya, tidak setiap perkara harus masuk ke pengadilan, namun bisa diselesaikan dengan sanksi sosial yang bersifat mendidik.
Semasa menjabat, Patrialis kerap kali melakukan kunjungan ke daèrah menghadiri forum Mahkumjakpol di tingkat provinsi. Dalam kesempatan tersebut, ia selalu menghimbau agar polisi dan jaksa berhati-hati dalam menangani kasus kecil-kecil seperti pencurian kakao yang pernah terjadi di Banyumas Jawa Tengah.
Ia juga meminta aparat tak sembarangan menahan tersangka. "Sungguh disesalkan, sekarang ini semua penegak hukum mulai lagi kembali ke ego sektoral masing-masing," kata Patrialis.
AAL kemarin telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Palu. PN Palu memutuskan AAL dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan.
0 komentar:
Posting Komentar