JAKARTA - Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) menjadawalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta terkait dengan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.
Paskah diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nunun Nurbaetie.
"Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian cek pelawat kepada anggota DPR," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (22/12/2011).
Sebelumnya, sebanyak 26 Anggota DPR dipenjara termasuk politikus Golkar itu dalam kasus ini. Teka-teki asal cek perjalanan yang diterima anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 perlahan dibongkar dengan ditetapkannya istrei mantan Wakapolri Komjen Pol, Adang Dorodjatun.
Paskah Suzetta sendiri sejatinya sudah mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 16 bulan kurungan. Namun, bebas bersyarat ini tak didapatkan karena adanya moratorium remisi pertengahan Oktober lalu.
(opx)
0 komentar:
Posting Komentar