Jakarta - Anggota DPR RI dari FPD Angelina Sondakh ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet. Badan Kehormatan (BK) DPR akan merekomendasikan penonaktifan Angie dari DPR setelah statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa.
"Itu kan suatu proses penyidikan yang dilakukan KPK dengan mencekal Wayan Koster dan menetapkan Angelina Sondakh menjadi tersangka. Bagi BK, kalau nanti yang bersangkutan menjadi terdakwa maka BK akan memberhentikan sementara dari anggota DPR," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudhohusodo, kepada detikcom, Sabtu (4/2/2012).
BK DPR akan terus memantau proses hukum kedua anggota DPR ini di KPK. Angie akan diberhentikan permanen dari keanggotaan DPR setelah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi oleh pengadilan Tipikor.
"Kalau pengadilan Tipikor menyatakan Angelina Sondakh bersalah melakukan tindak pidana korupsi ya diberhentikan tetap. Kalau tidak terbukti bersalah yang bersangkutan direhabilitir," jelas Siswono.
Angie ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 3 Februari 2012. Ia dicekal ke luar negeri selama 1 tahun.
(van/aan)
0 komentar:
Posting Komentar